Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo,. M.T,. IPU,. ASEAN.Eng, Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) didampingi Ahmad Munasir Raf’ie Pratama, S.T., M.I.T., Ph.D, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, memberikan arahan kepada 39 Dosen FTI UII dengan Jabatan Lektor
“Penguatan Sumber Daya Manusia menjadi salah satu prioritas Program Kerja Pimpinan FTI untuk 4 tahun kedepan. Selain itu Program membuat Laboratorium untuk produksi publikasi yang berkualitas,” tegas Prof Hari Purnomo, di ruang LS-2 FTI UI, Gedung KH Mas Mansur, Kampus Terpadu UII (13 Juli 2022)
Rencana di tahun 2023, Laboratorium akan di tata dengan tujuan menjadikan sebagai Laboratorium Unggulan, sehingga dapat dipergunakan untuk membuat publikasi yang bereputasi. “Kami juga akan menata jurnal yang akan dipublikasi, sehingga perlu menyiapkan ruang kerja yang nyaman untuk menulis jurnal atau publikasi tersebut,” tuturnya
Saat ini di tingkat Universitas sedang disiapkan Etika Publikasi, Insha Allah Agustus 2022 sudah didistribusikan semua Dosen UII
Berdasarkan data saat ini Lektor 54 dosen, diharapkan dalam 1 tahun 50% sudah naik menjadi Lektor Kepala, hal tersebut sudah membantu Universirtas terkait semua aspek, termasuk rekognisi maupun pemeringkatan. “sehingga menjadi harapan kita bersama, Dosen FTI dengan Jabatan lektor , Lektor Kepala, Guru Gesar dapat lebih dari 70% serta setidaknya yang sudah meraih Doktor lebih dari 50% – itu sebagai salah satu syarat Unggul,” tandas Prof Hari Purnomo.
Sebagimana dilansir dalam laman LLDikti, Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang.
Lektor adalah Dosen di perguruan tinggi yang berpangkat Pembina atau golongan IIIc atau IIId. Lektor juga menjadi salah satu jenjang jabatan fungsional dosen dan merupakan tenaga pengajar di lingkungan kampus dimana setingkat lebih tinggi dibanding asisten ahli.
Jerri Irgo