Ijin Kuliah dan Ujian
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, bahwa mulai semester Genap tahun akademik 2014/2015, setiap mahasiswa wajib hadir minimal 75% untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Semester.
Terkait dengan ketidak hadiran saat kuliah, bagian pelayanan teknik (perkuliahan/presensi) akan meng-update data kehadiran apabila ada surat resmi dari institusi (UII) setidak-tidaknya masing-masing Program Studi.
Berikut ini disampaikan peraturan Dekan terkait hal tersebut.
Untuk memudahkan update kehadiran kuliah bagi mahasiswa yang tidak mengikuti jalannya perkuliahan dan memenuhi kehadiran wajib bagi mahasiswa minimal 75%, disediakan FORMULIR yang dapat diunduh untuk keperluan tersebut diatas.