Cuti Akademik & Aktif Kuliah Kembali
Berikut adalah informasi bagi mahasiswa FTI UII yang ingin mengajukan cuti akademik dan aktif kuliah kembali.
DEFINISI CUTI AKADEMIK
Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan:
- Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
- Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
- Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
- Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks.
PROSEDUR CUTI AKADEMIK
Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik melalui menu UIIGateway:
- Login ke akun UIIGateway.
- Masuk ke menu UIILayanan >> Menu Cuti Akademik.
- Mengisi data pada menu Cuti Akademik.
- Membayar tagihan cuti (Nomor tagihan dapat dilihat pada UIITagihan).
- Menunggu verifikasi dari pimpinan program studi.
- Menunggu status Cuti berubah pada menu UIIAkademik.
Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik.
Informasi mengenai Cuti Akademik dapat dibaca di sini.
Sumber: academic.uii.ac.id
PENGAJUAN AKTIF KULIAH KEMBALI
Status mahasiswa bagi yang mengajukan cuti secara otomatis menjadi Aktif, jika masa cuti telah berakhir. Apabila mahasiswa ingin membatalkan pengajuan cuti, dapat mengakses laman gateway pada menu UII Layanan.