Prof Hari, Dorong Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik

Prof Dr. Ir. Hari Purnomo., M.T., IPU, ASEAN.Eng Dekan Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan Pengarahan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Non Jabatan Akademik (NJA) dan Asisten Ahli (AA).

Dalam arahannya, Prof Hari Purnomo menegaskan “Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan salah satu langkah awal yang dilakukan melalui workshop hari ini. Harapannya dalam 2 tahun kedepan sudah tidak ada NJA dan AA lagi,” tegasnya

Workshop Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik diikuti 43 Dosen FTI UII bertempat di Ruang Learning Space (LS) 2 Lantai 1 Gedung KH Mas mansur, Kampus Terpadu UII (11 Juli 2022)

“Mari selamatkan institusi kita, dengan cara meningkatkan jabatan fungsional dan jabatan akademik,” tutur Prof Hari Purnomo.

Hal tersebut penting, karena terkait dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan bahwa jabatan fungsional dan jabatan akademik menjadi indikator untuk semua hal, baik terkait akreditasi mauun pemeringkatan serta kebutuhan lainnya

Setiap Dosen dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan fungsional/akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimilikinya. Dengan demikian, kenaikan jabatan akademik merupakan hak setiap dosen yang telah menunjukkan kemampuan, prestasi, dan kinerja dalam melaksanakan tugas jabatan akademik yang disandangnya.

Secara umum proses kenaikan jabatan akademik dosen mempertimbangkan angka kredit yang diperoleh, pemenuhan persyaratan publikasi karya ilmiah, integritas, etika, tata karma, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas

Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir dosen. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marilah dalam workshop hari ini, kita semua membuat target bersama, setidaknya Dosen FTI UII itu minimal Doktor dan jabatan fungsionalnya Lektor,” pungkasnya

Jerri Irgo