Mitigasi Perkembangan Mutakhir Pandemi Covid-19

Berdasar Surat Edaran Rektor Nomor: 2374/Rek/10/SP/VII/2021 (20 Zulkaidah 1442/1 Juli 2021

Setelah memperhatikan perkembangan mutakhir pandemi Covid-19, baik secara nasional maupun lokal, dan mempelajari Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/SE/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Penundaan Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan dan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021 perihal kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Rektor meminta dengan sangat kepada semua sivitas (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengindahkan hal-hal berikut.

  1. Menghindari perjalanan keluar kota atau mobilitas keluar rumah yang tidak sangat perlu dan mendesak. Setiap perjalanan ke luar kota yang mendesak, harus dengan izin dari atasan langsung.
  2. Menjalankan aktivitas Kerja dari Kantor (KdK) secara terbatas, dua hari dalam sepekan, dengan mengatur sif yang dikoordinasikan oleh atasan langsung dan secara disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama dengan:
    1.  Memastikan diri dalam keadaan sehat ketika akan melakukan KdK.
    2. Melakukan Kerja dari Rumah (KdR) dan tidak memasuki lingkungan kampus jika merasa tidak sehat atau mengalami gejala yang mengarah kepada paparan Covid-19, seperti demam tinggi dan sesak nafas.
    3. Memastikan diri ketika datang ke kampus dalam keadaan bersih (membersihkan badan dengan mandi dan berganti baju), terutama jika berasal dari tempat infeksius (seperti rumah sakit).
    4. Mengenakan masker medis/non-kain dengan benar dan disiplin selama berada di kampus.
    5. Membawa perlengkapan personal secara mandiri (alat makan/minum, sajadah, cairan pencuci tangan, masker cadangan) yang mengurangi kontak fisik antarsivitas.
    6. Menjaga jarak fisik (minimal 1 meter) antarsivitas selama beraktivitas secara konsisten.
    7. Menghindari aktivitas yang mengharuskan pelepasan masker, seperti makan dan minum secara bersama-sama.
    8. Menghindari berpindah fisik dari ruang/area kerja masing-masing.
    9. Melaporkan kepada atasan langsung atau narahubung yang ditunjuk jika mengalami gejala Covid-19 (seperti demam tinggi dan sesak napas) dan segera memeriksakan diri.
  3. Menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, termasuk ketika berada di luar kampus.
  4. Menghindari kegiatan pengumpulan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan yang tidak terkendali. Setiap kegiatan luring yang mendesak, harus mendapatkan izin dari Tim UII Siaga Covid-19 (dengan melayangkan surat permohonan melalui Bidang Hubungan Masyarakat UII).
  5. Meminta kepada para dekan untuk membantu melakukan pengawalan pelaksanaan pembelajaran luring terbatas (jika dijalankan), KdK, KdR, protokol kesehatan, dan mitigasi terhadap kasus paparan yang terjadi di lingkungan kerjanya masing-masing dengan mengoordinasikannya dengan Tim UIISiaga Covid-19.
  6. Menjalankan semua ikhtiar kolektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan niat karena Allah dan memperbanyak amalan baik, terutama sedekah, untuk mendekatkan diri kepadaNya.

Semua ikhtiar tersebut diharapkan menjadi solusi yang ilmiah dan masuk akal, yang
mengedepankan sikap hati-hati dan sekaligus menghindarkan diri dari rasa khawatir yang berlebihan. Semoga Allah meridai dan memudahkan kita dalam melewati pandemi Covid-19.

unduh versi PDF