PERATURAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
MELALUI PROGRAM PEMBIBITAN
Bismillahirrahmanirrahiem
Rektor Unversitas Islam Indonesia,
Menimbang :
a. Bahwa untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan Universitas Islam Indonesia diperlukan adanya dosen reguler yang profesional, bertanggungjawab, cakap, berwibawa, bertakwa kepada Allah SWT;
b. Bahwa umtuk mendapatkan dosen tetap regular sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan proses pengadaan dosen tetap regular salah satunya melalui program pembibitan terhadap mahasiswa pendidikan program sarjana atau pendidikan klinik di lingkungan Universitas Islam Indonesia yang dapat dipantau secara komprehensif;
c. Bahwa Peraturan Universitas Islam Indonesia Nomor 05/PU/Rek/X/2012 tentang Pengadaan Dosen Tetap Reguler melalui Program Pembibitan Universitas Islam Indonesia terdapat kekurangan dan belu odapat digunakan secara maksimal dalam pengadaan dosen tetap regular Universitas Islam Indonesia melalui program pembibitan ;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Universitas Islam Indonesia tentang Pengadaan Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia melalui Program Pembibitan;
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
4. Peraturan menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
5. Ketetapan Pembina Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor VI/TAP/PBN/VII/2009 tentang Pengesahan Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Ketetapan Pembina Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 1/TAP/PBN/III/2014 tentang Perubahan Pertama atas Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009;
6. Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia ;
7. Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pengadaan Dosen Tetap Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 04 Tahun 2016;
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Senat Universitas tanggal 9 Februari 2016;
lihat selengkapnya dilihat/download disini.