Surat Edaran Dekan: Melarang Berjualan ditempat-tempat Tertentu

SURAT EDARAN DEKAN

No. 547/Dek/90/DAUH/V/2017

Assalamualaikum wr. wb.

 

Menanggapi maraknya aktivitas mahasiswa yang berjualan di area kampus dan dengan tidak bermaksud untuk mematahkan semangat kewirausahaan mahasiswa FTI UII, dengan ini kami sampaikan bahwa pimpinan Fakultas Teknologi Industri UII melarang kegiatan jual beli ditempat-tempat tertentu yang berpotensi menyebabkan kondisi kotor, kumuh dan merusak keindahan kampus.

 

Sehubungan dengan hal tersebut bagi mahasiswa dan kelompok mahasiswa yang ingin berjualan di lingkungan kampus mohon dapat melaporkan diri ke Kadiv Kemahasiswaan FTI UI untuk mendapatkan ijin/rekomenadi lokasi berjualan yang representatif.

 

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Wassalamualaikum wr. wb.

 

Yogyakarta, 19 Mei 2017

Dekan,

 ttd

Dr. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc.

NIP : 935220102

unduh file.

Surat Edaran Dekan: Melarang Perayaan Kelulusan Berlebihan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply