Jogja (Antara Jogja), Tenaga Profesional Investigator Forensika Digital diperlukan untuk menangani kasus cybercrime atau kejahatan didunia maya, kata pakar foresnsika digital dari Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi
“Penangan kasus cybercrime membutuhkan perpaduan antara keahlian sebagai penyidik serta kemahiran dan dukungan teknologi komputer yang modern” katanya pada kuliah umum di Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) Yogyakarta, Selasa 23/10/2012
Namun, menurut dia, hingga saat ini investigator forensika digital masih terbatas jumlahnya. Di kalangan penegak hukum, penyidik yang memiliki kemampuan sebagai investigator forensika digital masih dibawah 10%
Dikalangan umum, investigator forensika digital belum dipandang sebagai profesi yang menjanjikan. Padahal sejalan dengan kesadaran para pelaku bisnis mengenai pentingnya keamanan komputer dan potensi besar “cybercrime” yang dihadapi, kebutuhan terhadap profesi itu akan semakin meningkat paparnya
Ia mengatakan “cybercrime” dapat menyerang siapa saja, baik individu, masyarakat maupun institusi, sehingga diperlukan investigator forensika digital, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum tetapi juga untuk berbagai keperluan lain.
Berbagai keperluan itu diantaranya organisasi atau perudahaan dapat selalu siap dan tanggap jika ada tuntutan hukum teruta,a dalam menyiapkan bukti pendukung yang dibutuhkan, membantu organisasi atau perusahaan melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimiliki.
Keperluan lainnya adalah jika terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut dampak gangguan terhadap organisasi atau perusahaan dapat diminilkan.
“Selain itu, para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi kriminalnya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki kapabilitas forensik komputer” kata Yudi
Diberitakan : Kantor Antara Yogyakarta