Protokol Kesehatan Mitigasi Penyebaran Covid-19

Protokol Kesehatan Mitigasi Penyebaran Covid FTI

Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bismillahirrahmanirrahiim

Memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor: 1048/Rek/10/SP/III/2020 tentang UII Mitigasi Penyebaran Covid-19 tanggal 14 Maret 2020, Nomor: 1080/Rek/10/SP/III/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Daring dan Peniadaan Layanan Tatap Muka tanggal 23 Maret 2020 dan dengan berlandaskan pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih, maka Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan protokol kesehatan Mitigasi Covid-19 di FTI UII sebagai berikut:

Jika Ibu/Bapak/Sdr merasa kondisi badan sedang tidak sehat dengan kriteria:

  1. Suhu Badan setelah diukur mencapai 38 derajat celcius, dan/atau
  2. Batuk/Pilek

Maka mohon maaf jika Ibu/Bapak/Sdr TIDAK DIIJINKAN MASUK kedalam Gedung K.H. Mas Mansur, mohon untuk segera pulang untuk istirahat yang cukup di rumah dan perbanyak minum air putih.

Jika keluhan berlanjutatau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat) segera lakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Gunakan Masker
  2. Apabila tidak menggunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
  3. Sebaiknya menggunakan transportasi pribadi, bukan transportasi umum

Wassalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

= = =

Surat Edaran Dekan FTI UII Nomor: 164/Dek/10/DAURT/III/2020

unduh: format pdfformat JPEG