Mini Industri Halal, Produksi AMDK Khazanah
Terwujudnya Mini Industri Halal merupakan gagasan dari Jurusan Teknik Industri dan Alumni Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai salah satu sarana belajar bagi para mahasiswa agar dapat memahami bisnis industri halal.
Abdullah ‘Azzam, S.T., M.T., Dosen Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) mengungkapkan hal tersebut dalam releasenya (15 Maret 2022)
“Dengan adanya mini industri ini, diharapkan mahasiswa dapat secara langsung melihat bagaimana proses produksi sebuah produk dari mulai bahan baku menjadi produk jadi dan didistribusikan ke konsumen. Selain itu juga mengerti bagaimana proses pendaftaran halal sebuah produk atau memahami bagaimana sebuah produk dapat disebut sebagai produk halal,” tuturnya.
Azzam mengatakan, “untuk membangun mini industri maka dibutuhkan produk yang akan diproduksi. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dipilih karena memiliki proses yang sederhana serta supply bahan baku yang mudah.”
Bahan baku air merupakan air yang memenuhi syarat dan kualitas. Bahan baku air yang digunakan berasal dari air pegunungan yang telah melalui tahap uji bahan baku sesuai aturan dari Kepemenrindag Nomor. 651 Tahun 2004.
Dikatakan Azzam, “Proses pengolahan air minum dalam kemasan yaitu pencucian botol, treatment air karbon aktif, dan pasir silica, filter air 3 tahap pada housing meliputi Nano sedimen, CTO dan Bio Energy, Ultrafiltrasi, Proses UV untuk membunuh bakteri dan terakhir memasukan air ke botol.”
“Setelah itu, pastikan air berkualitas baik, tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa sebelum diminum. tidak mengandung bahan berbahaya. Saat ini mini industri Halal baru memproduksi jenis air mineral,” pungkasnya
Jerri