Tata Cara Klaim Asuransi Mahasiswa
Korban/ahli waris datang ke loket 4 atau 5 lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,5, menyerahkan berkas- berkas persyaratan dilanjutkan dengan pengisian data di blangko santunan oleh karyawan kemahasiswaa UII, disyahkan oleh pejabat berwenang UII. Blangko santunan diserahkan kembali ke Korban/ ahli waris untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani blangko santunan dikembalikan ke loket 4 atau 5 lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km 14,5 dan selanjutnya proses administrasi.
Untuk mengetahui lebih detail Tata Cara Klaim Asuransi Mahasiswa di sini.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!