SURAT EDARAN DEKAN
No. 547/Dek/90/DAUH/V/2017
Assalamualaikum wr. wb.
Menanggapi maraknya aktivitas mahasiswa yang berjualan di area kampus dan dengan tidak bermaksud untuk mematahkan semangat kewirausahaan mahasiswa FTI UII, dengan ini kami sampaikan bahwa pimpinan Fakultas Teknologi Industri UII melarang kegiatan jual beli ditempat-tempat tertentu yang berpotensi menyebabkan kondisi kotor, kumuh dan merusak keindahan kampus.
Sehubungan dengan hal tersebut bagi mahasiswa dan kelompok mahasiswa yang ingin berjualan di lingkungan kampus mohon dapat melaporkan diri ke Kadiv Kemahasiswaan FTI UI untuk mendapatkan ijin/rekomenadi lokasi berjualan yang representatif.
Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Yogyakarta, 19 Mei 2017
Dekan,
ttd
Dr. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc.
NIP : 935220102