Pemerintah Wajib Menyamarkan Identitas Pemilik Data ke Publik

Pemerintah wajib menyamarkan identitas pemilik data yang akan ditampilkan di portal-portal keterbukaan data (open data portal). Hal ini dimaksudkan agar privasi pemilik data terlindungi dan pemerintah tidak terkena somasi.

“Identitas yang disamarkan meliputi, nama, alamat, kota, nomor telepon, email, faximil. Jika bertransaksi jual beli, baik identitas penjual dan pembeli harus dilindungi,” tutur Dr. Ahmad Luthfi, S,Kom., M.Kom,  Dosen Program Studi Informatika, Program Magister, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Universitas Islam Indonesia (UII) kepada wartawan di ruang sidang Dekanat FTI UII, Lantai 2 Gedung KH Mas Mansur Kampus Terpadu UII Yogyakarta, (26 April 2022).

Temuan tersebut merupakan hasil penelitian disertasi untuk meraih gelar doktor di Delft University of Technology (TU Delft) Belanda akhir tahun 2021 lalu. Berdasarkan temuan tersebut, Luthfi mengusulkan perlu mengembangkan sistem pendukung keputusan untuk menimbang manfaat dan risiko dalam membuka data pemerintahan.

Terdapat dua kontribusi utama dalam pembangunan sistem pendukung keputusan ini. Pertama, sistem dapat menimbang dan mengklasifikasi tingkat potensi manfaat dan risiko dari kumpulan data, sehingga pengambil keputusan dapat menentukan arah kebijakan apakah bisa melepas kumpulan data tersebut.

Kedua, sistem juga menyediakan beberapa alternatif keputusan lain dalam membuka data seperti memberikan batasan akses kepada pihak yang berkepentingan, dan juga melakukan perlakuan khusus terhadap data melalui mekanisme anonimisasi dan teknik penyamaran nilai data lainnya.

“Dengan demikian, sistem ini dapat memberikan preferensi yang lebih ilmiah, komprehensif dan moderat jika dibandingkan pengambilan keputusan berdasarkan sistem binari yaitu buka dan tutup data,” harap Luthfi yang didampingi Izzati Muhimmah, ST, M.Sc, Ph.D Ketua Program Studi Informatika, Program Magister FTI UII.

Jerri