Mitigasi Perkembangan Mutakhir Pandemi Covid-19
Berdasar Surat Edaran Rektor Nomor: 2374/Rek/10/SP/VII/2021 (20 Zulkaidah 1442/1 Juli 2021
Setelah memperhatikan perkembangan mutakhir pandemi Covid-19, baik secara nasional maupun lokal, dan mempelajari Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/SE/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Penundaan Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan dan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021 perihal kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Rektor meminta dengan sangat kepada semua sivitas (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengindahkan hal-hal berikut.
- Menghindari perjalanan keluar kota atau mobilitas keluar rumah yang tidak sangat perlu dan mendesak. Setiap perjalanan ke luar kota yang mendesak, harus dengan izin dari atasan langsung.
- Menjalankan aktivitas Kerja dari Kantor (KdK) secara terbatas, dua hari dalam sepekan, dengan mengatur sif yang dikoordinasikan oleh atasan langsung dan secara disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama dengan:
- Memastikan diri dalam keadaan sehat ketika akan melakukan KdK.
- Melakukan Kerja dari Rumah (KdR) dan tidak memasuki lingkungan kampus jika merasa tidak sehat atau mengalami gejala yang mengarah kepada paparan Covid-19, seperti demam tinggi dan sesak nafas.
- Memastikan diri ketika datang ke kampus dalam keadaan bersih (membersihkan badan dengan mandi dan berganti baju), terutama jika berasal dari tempat infeksius (seperti rumah sakit).
- Mengenakan masker medis/non-kain dengan benar dan disiplin selama berada di kampus.
- Membawa perlengkapan personal secara mandiri (alat makan/minum, sajadah, cairan pencuci tangan, masker cadangan) yang mengurangi kontak fisik antarsivitas.
- Menjaga jarak fisik (minimal 1 meter) antarsivitas selama beraktivitas secara konsisten.
- Menghindari aktivitas yang mengharuskan pelepasan masker, seperti makan dan minum secara bersama-sama.
- Menghindari berpindah fisik dari ruang/area kerja masing-masing.
- Melaporkan kepada atasan langsung atau narahubung yang ditunjuk jika mengalami gejala Covid-19 (seperti demam tinggi dan sesak napas) dan segera memeriksakan diri.
- Menjalankan protokol kesehatan secara konsisten, termasuk ketika berada di luar kampus.
- Menghindari kegiatan pengumpulan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan yang tidak terkendali. Setiap kegiatan luring yang mendesak, harus mendapatkan izin dari Tim UII Siaga Covid-19 (dengan melayangkan surat permohonan melalui Bidang Hubungan Masyarakat UII).
- Meminta kepada para dekan untuk membantu melakukan pengawalan pelaksanaan pembelajaran luring terbatas (jika dijalankan), KdK, KdR, protokol kesehatan, dan mitigasi terhadap kasus paparan yang terjadi di lingkungan kerjanya masing-masing dengan mengoordinasikannya dengan Tim UIISiaga Covid-19.
- Menjalankan semua ikhtiar kolektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan niat karena Allah dan memperbanyak amalan baik, terutama sedekah, untuk mendekatkan diri kepadaNya.
Semua ikhtiar tersebut diharapkan menjadi solusi yang ilmiah dan masuk akal, yang
mengedepankan sikap hati-hati dan sekaligus menghindarkan diri dari rasa khawatir yang berlebihan. Semoga Allah meridai dan memudahkan kita dalam melewati pandemi Covid-19.