UII Mitigasi Penyebaran Covid-19

Mitigasi Penyebaran Covid FTI UII

Dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan dan mempertimbangkan perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019), dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini Universitas Islam Indonesia mengeluarkan SURAT EDARAN REKTOR, Nomor: 1048/Rek/10/SP/III/2020 – mengambil kebijakan untuk:

Pembelajaran daring dan tatap muka

  1. Tidak meliburkan pembelajaran (termasuk kuliah dan pembimbingan) tetapi menyelenggarakannya menggunakan bantuan teknologi informasi secara daring, mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020. Pembelajaran daring dapat diselenggarakan menggunakan Google Classroom, Zoom, atau sistem lain. Ujian Tengah Semester yang berlangsung mulai 16 April diikhtiarkan dapat berupa ujian bawa pulang (take home exam). Durasi pembelajaran daring dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Memperketat protokol penyelenggaraan pembelajaran yang tidak mungkin dijalankan secara daring (seperti praktikum, kerja praktik, praktik kerja, kegiatan keterampilan medik) dan aktivitas lain (seperti Sumpah Apoteker). Protokol tersebut termasuk pengecekan suhu, penggunaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan kontak fisik (seperti jabat tangan), dan pembatasan tamu dari luar Universitas Islam Indonesia.

Penundaan program atau aktivitas

  1. Menunda pelaksanaan program atau aktivitas yang melibatkan banyak orang atau pihak luar Universitas Islam Indonesia (seperti seminar/konferensi, workshop, kuliah umum), mulai 16 Maret 2020 sampai pandemi Covid-19 mereda. Jika karena alasan yang sangat khusus, program atau aktivitas tidak bisa ditunda, protokol yang ketat harus dijalankan.
  2. Menunda acara Wisuda Periode IV TA 2019/2020 yang direncanakan pada 18 April 2020. Peserta Wisuda Periode IV TA 2019/2020 memiliki pilihan untuk dapat mengambil ijazah mulai 18 April 2020 di Direktorat Layanan Akademik Universitas Islam Indonesia. Waktu wisuda pengganti akan diumumkan kemudian.

Mobilltas nasional dan internasional

  1. Membatasi sivitas akademika dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar kota.
  2. Memberlakukan protokol ketat untuk tamu internasional, termasuk karantina dan pembatalan pertemuan, jika diperlukan. Kesehatan diri dan lingkungan.
  3. Meningkatkan ikhtiar pencegahan lain, seperti dengan menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh, mengurangi kontak fisik, serta menyediakan fasilitas pendukung, seperti cairan pembersih tangan.
  4. Meminta kepada sivitas akademika yang merasakan gejala tidak sehat, seperti batuk, demam tinggi, gangguan pernafasan (yang merujuk kepada kondisi penderita Covid-19), untuk tidak masuk kerja atau tidak mengikuti proses pembelajaran dengan tatap muka. Permohonan izin dapat disampaikan ke Divisi Administrasi Akademik (untuk mahasiswa) atau Divisi Administrasi Umum dan RumahTangga (untuk tenaga kependidikan) atau Ketua Jurusan (untuk dosen) atau ke atasan langsung.
  5. Mengimbau kepada semua sivitas akademika, untuk sementara waktu, untuk menghindari tempat berkumpul beragam orang (seperti pusat perbelanjaan, kafe, atau ruang kerja bersama).
  6. Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas akademika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah.

Pusat informasi dan pengaduan

  1. Untuk pengaduan dan akses informasi lain terkait dengan mitigasi penyebaran Covid-2019 di lingkungan Universitas Islam Indonesia dapat menghubungi Bidang Hubungan Masyarakat di 0821-3173-7773 (telepon, WhatsApp)

Kebijakan ini melengkapi surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Selengkapnya: