Ketentuan Pengambilan Transkrip Nilai Asli/Dokumen Akademik
PENGUMUMAN
Tentang:
Ketentuan Pengambilan Transkrip Nilai Asli/Dokumen Akademik lainnya
Assalamu’alaikum wr. wb.,
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/alumni Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan akademik khususnya terkait pengambilan transkrip nilai dan berbagai dokumen akademik lainnya, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Transkrip nilai asli/dokumen akademik lainnya wajib diambil oleh mahasiswa/alumni yang bersangkutan atau boleh diwakilkan dengan surat kuasa.
- Pengambilan transkrip nilai asli/dokumen akademik lainnya dilayani terhitung setelah tanggal wisuda/tanggal pembuatan dokumen akademik, dan selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal penerbitan transkrip nilai/dokumen akademik lainnya oleh Divisi Administrasi Akademik FTI UII.
- Transkrip nilai asli/dokumen akademik lainnya yang dalam waktu lebih dari 12 bulan tidak diambil, maka resiko rusak/hilang tidak menjadi tanggung jawab Divisi Administrasi Akademik Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia
Dengan terbitnya ketentuan ini, maka pengumuman Nomor 89/Dek/20/DAU/II/2008 tentang pengambilan transkrip nilai dan pembatasan jumlah legalisir dan pengumuman Nomor 591/Dek/20/DAU/X/2011 tentang ketentuan denda pengambilan transkrip nilai dinyatakan tidak berlaku.
Demikian pengumuman dibuat untuk menjadi informasi bagi segenap mahasiswa/alumni Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia.
Wassalamu’alaykum wr. wb.
Yogyakarta, 16 November 2017 M
27 Syafar 1439 H
Dekan,
Dr. Imam Djati Widodo, M.Eng.Sc.
NIP. 935220102