Sosialisasi Peraturan Kehadiran Kuliah

Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia pada Kamis, 12 Maret 2015 mengundang Fungsionaris Lembaga Eksekutif Mahasiswa termasuk Dewan Perwakilan Mahasiswa dan jajaran Pengurus Himpunan Mahasiswa se Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia untuk mensosialisasikan pemberlakuan Peraturan Dekan Nomor 145/PR/Dek/DAU/II/2015 tentang Kehadiran Perkuliahan bagi Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia yang akan segera diberlakukan pada Semester Genap TA 2014/2015.

 

Dr. Imam Djati Widodo selaku Dekan FTI UII  membuka kegiatan tepat pukul 13.30 WIB, didampingi oleh beberapa kaprodi FTI UII dan kadiv kemahasiswaan Ir. Sukirman, MM, menjelaskan poin-poin yang ada dalam peraturan tersebut dengan harapan agar Fungsionaris kelembagaan dapat turut membantu menyampaikan aturan terbaru tersebut kepada rekan-rekan sesama mahasiswa. poin-poin tersebut diantaranya:

 

Poin pertama:

Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah minimal 75% dari kegiatan yang dilaksanakan

Poin kedua:

Ijin kuliah hanya diperbolehkan apabila ada tugas dari institusi dengan surat penugasan minimal dari prodi

Poin ketiga:

Ijin kuliah karena kegiatan Kerja Praktek (KP) diberikan secara terpisah oleh prodi

Poin keempat:

untuk kasus khusus seperti sakit yang cukup lama (rawat inap), bisa mendapatkan kebijakan dari prodi dengan menunjukkan bukti kuitansi dari rumah sakit.

Poin kelima:

Perubahan jadwal yang disebabkan oleh libur nasional akan dijadualkan ulang oleh fakultas

Poin keenam:

Perubahan jadual yang disebabkan oleh dosen berhalangan hadir mentolerir ijin dari mahasiswa yang berhalangan hadir pada jadual pengganti apabila: 1) bertabrakan dengan mata kuliah lainnya atau praktikum; atau 2) Mendapatkan penugasan dari institusi.

 

Forum sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara fakultas dan mahasiswa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dengan mengedepankan intensitas interaksi antara mahasiswa dan dosen yang perlu ditingkatkan, mengacu pada penerapan Peraturan Universitas No 04/PU/Rek/BPA/2014 tentang Peraturan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program S1, Bab VI Pasal 10 ayat (8).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply