Undur Diri
Prosedur Pengunduran Diri Mahasiswa
- Formulir Undur Diri yang diparaf oleh Prodi dan ditanda tangani Dekan.
- Saat mengajukan permohonan tanda tangan di fakultas harus sudah melengkapi lampiran (A1-A6) untuk mundur (B1-B9) untuk pindah universitas.
- Permohonan tanda tangan formulir Undur Diri dapat diajukan melalui SIM SISO. Prosedur pengajuan bisa dibaca disini.
- Menyerahkan formulir ke Direktorat Layanan Akademik Universitas (contact email: [email protected]).
Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pengunduran Diri sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:
(A1) Kwitansi SPP terakhir
(A2) Kwitansi Pelunasan Catur Darma
(A3) Surat Bebas Perpustakaan Fakultas (Khusus untuk FTI tidak perlu)
(A4) Surat Bebas Perpustakaan Pusat (https://library.uii.ac.id/contact/)
(A5) Transkip Nilai yang telah ditanda tangani oleh DPA
(A6) Kartu mahasiswa (Asli)
Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pindah dari Universitas Islam Indonesia ke Perguruan Tinggi lain adalah dengan Mengajukan Surat Permohonan Pindah Kuliah Ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
(B1) Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju.
(B2) Surat pernyataan mengundurkan diri ditulis di atas kertas bermeterai
(B3) Kartu Tanda Mahasiswa.
(B4) Foto copy bukti pembayaran SPP terakhir.
(B5) Foto copy bukti pembayaran dana Catur Dharma.
(B6) Surat keterangan bebas perpustakaan dari Perpustakaan Pusat
(B7) Foto copy KHS kumulatif terakhir.
(B8) Mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar dari Dekan Fakultas kepada Rektor melalui Direktorat Akademik.
(B9) Surat keterangan pindah diproses di Direktorat Akademik dan ditanda tangani Rektor.
Surat keterangan pindah ke PT lain dapat diambil 3 (tiga) hari setelah pengajuan.
Pengajuan Undur Diri melalui Gform : https://s.id/undurdirimahasiswalama
Sumber: academic.uii.ac.id