SIstem Kredit Semester (SKS)
Sistem penyelenggaraan proses belajar mengajar pada program Strata Satu (S-1) menggunakan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) kecuali untuk Fakultas Kedokteran yang menggunakan sistem blok. Informasi secara lebih rinci tentang sistem blok dapat dilihat di panduan akademik Fakultas Kedokteran.
Aktivitas untuk setiap 1 (satu) sistem SKS dirinci sebagai berikut:
- 50 menit tatap muka dengan dosen sesuai dengan jadwal yang disusun oleh masing-masing Program Studi
- 50 menit kegiatan akademik terstruktur atau kegiatan studi tidak terjadwal yang direncanakan oleh dosen
- 50 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami tugas-tugas akademik
Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kuliah dan kegiatan terjadwal minimal 75% serta praktikum 100% dari kegiatan yang dilaksanakan.
SKS yang dapat diambil
Jumlah SKS yang dapat diambil dalam pengisian RAS ditentukan sebagai berikut:
- Mahasiswa Lama (aktif), jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada matrik gabungan IP semester terakhir dan IP Kumulatif (lihat lampiran matriks).
- IP Semester dan IP Kumulatif dihitung dengan formula:
Jumlah harkat nilai x bobot SKS mata kuliah
Jumlah Total SMS
- Besarnya IP Semester dan IP Kumulatif menentukan besarnya jumlah SKS matakuliah yang boleh diambil. Ketentuan besarnya jumlah SKS matakuliah yang boleh diambil. Ketentuan besaran jumlah sks yang boleh diambil terlampir dapat dilihat pada Lampiran I.
- Mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti akademik, jatah SKS didasarkan pada jatah semester terakhir sebelum cuti atau tidak aktif tanpa ijin.
- Mahasiswa yang aktif kembali yang tidak mempunyai ijin cuti akademik, jatah SKS maksimum 12 SKS.