Ijin Kuliah dan Ujian

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, bahwa mulai semester genap tahun akademik 2014/2015, setiap mahasiswa wajib hadir minimal 75% untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Semester.

Terkait dengan ketidak hadiran saat kuliah, bagian pelayanan teknik (perkuliahan/presensi) akan meng-update data kehadiran apabila ada surat resmi dari institusi (UII) setidak-tidaknya masing-masing Program Studi.

Berikut ini disampaikan peraturan Dekan terkait hal tersebut.

Peraturan Dekan FTI Tentang Presensi Kehadiran

Peraturan Dekan FTI mengenai Kehadiran Perkuliahan mahasiswa

Pengajuan ijin kuliah dan ujian dapat diajukan melalui SIM NKMD. Khusus untuk mahasiswa International Program pengajuan ijin dapat diajukan melalui NKMD System.