Cuti Akademik
DEFINISI
Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan:
- Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
- Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
- Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
- Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks.
PROSEDUR CUTI AKADEMIK
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik waktu mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas).
Fotokopi kuitansi pembayaran angsuran uang kuliah terakhir pada tahun akademi yang bersangkutan. - Kuitansi pembayaran uang administrasi cuti akademik dari Bank (asli).
- KHS kumulatif (academic record) yang telah ditandatangani DPA dan ketua Jurusan/program studi masing – masing.
- Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor I (satu) paling lambat 2 hari setelah permohonan cuti diajukan.
Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik.
Informasi mengenai Cuti Akademik dapat dibaca disini.
Sumber: academic.uii.ac.id