Permohonan Ijin Kuliah dan Ujian

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/i Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, bahwa mulai semester Genap tahun akademik 2014/2015, setiap mahasiswa wajib hadir minimal 75% untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Semester.

 

Terkait dengan ketidak hadiran saat kuliah, bagian pelayanan teknik (perkuliahan/presensi) akan mengupdate data kehadiran apabila ada surat resmi dari institusi (UII) setidak-tidaknya masing-masing Program Studi.

 

Berikut ini disampaikan peraturan Dekan terkait hal tersebut.

 

141-peraturan_kehadiran_kuliah_75_revisi_copy

 

Unduh/Ambil Formulir

Unduh Peraturan Dekan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply