Tag Archive for: Perpajangan KdR

Rektor Universitas Islam Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor: 1499/Rek/10/SP/IV/2020 tentang Pembelajaran Daring, Libur dan Jam Kerja Selama Ramadan, dan Layanan Konseling

Dengan mempertimbangkan:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19;
    2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
    3. Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan;
    4. Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
    5. Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019) yang belum menunjukkan tanda mereda,

dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini, Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut:

Kerja dari rumah dan kegiatan di kampus

  1. Memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan tatap muka di seluruh unit Universitas Islam Indonesia, dan menggantikan sepenuhnya dengan Kerja dari Rumah (KdR), sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Memperpanjang peniadaan semua kegiatan akademik dan non-akademik yang memerlukan pertemuan fisik atau mengumpulkan orang banyak di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia, sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  3. Meminta semua mitra Universitas Islam Indonesia yang mempunyai konter layanan di dalam kampus (seperti bank dan kantin) untuk juga memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan kehadiran fisik, sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  4. Menegaskan untuk meminta semua tenaga kependidikan dan dosen menjalankan Kerja dari Rumah (KdR) dari tempat tinggalnya masing-masing (asrama, rumah sewaan, kamar sewaan, pondok pesantren, rumah tinggal) dan tidak melakukan perjalanan pulang kampung atau ke luar kota.
  5. Jika dan hanya jika dalam kondisi yang sangat khusus dan mendesak (seperti pengamanan kampus dan pencetakan ijazah), mengizinkan unit untuk bekerja di kantor dengan sif dan menjalankan protokol yang ketat.
  6. Meminta semua unit untuk lebih hati-hati mengamankan aset yang ada di kampus selama masa Kerja dari Rumah (KdR).

Libur awal Ramadan dan jam kerja

  1. Memutuskan Jumat, 24 April 2020 sebagai hari libur, sehingga seluruh kegiatan akademik dan non-akademik pada waktu tersebut diliburkan, termasuk pembelajaran daring, Kerja dari Rumah (KdR), dan pemberian layanan lain.
  1. Memutuskan jam kerja selama bulan Ramadan adalah Senin s.d. Jumat, jam 08.00 s.d. 15.00 WIB.

Pembelajaran daring dan Ujian Tengah Semester

  1. Menegaskan kembali bahwa masa pembelajaran daring sampai dengan 7 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  1. Mengizinkan mahasiswa yang belum membayar angsuran ke-4 karena terdampak wabah Covid-19 mengikuti Ujian Tengah Semester.
  1. Meminta kepada semua dosen untuk meningkatkan kepedulian dalam mempertimbangkan masalah yang mungkin muncul karena pembelajaran daring, termasuk distres mahasiswa yang kewalahan dengan tugas dari semua matakuliah yang diambil dan kualitas koneksi Internet di tempat tinggal mahasiswa yang tidak mendukung.
  1. Meminta kepada semua ketua program studi untuk secara periodik mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk mode pembelajaran (seperti sinkron [satu waktu, beda tempat] dan asinkron [beda waktu, beda tempat] dengan variasi turunannnya), model penugasan, dan pengelolaan beban tugas kepada mahasiswa.

Layanan konseling dan informasi

  1. Menyediakan layanan konseling psikologis dan medis melalui nomor WhatsApp 085287373839.
  1. Menyediakan layanan informasi lainnya melalui Tim UII Siaga Covid-19 yang dapat dihubungi di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19.

Catatan lain-lain

  1. Kebijakan ini melengkapi surat edaran terkait yang telah dikeluarkan sebelumnya.
  2. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas Universitas Islam Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah.

Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Yogyakarta, 15 Syakban 1441/8 April 2020

Rektor,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

= = =

unduh Surat Edaran Rektor Nomor: 1499/Rek/10/SP/IV/2020