Tag Archive for: Antisipasi Covid-19

Rektor Universitas Islam Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor: 1499/Rek/10/SP/IV/2020 tentang Pembelajaran Daring, Libur dan Jam Kerja Selama Ramadan, dan Layanan Konseling

Dengan mempertimbangkan:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19;
    2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
    3. Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan;
    4. Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
    5. Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019) yang belum menunjukkan tanda mereda,

dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini, Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut:

Kerja dari rumah dan kegiatan di kampus

  1. Memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan tatap muka di seluruh unit Universitas Islam Indonesia, dan menggantikan sepenuhnya dengan Kerja dari Rumah (KdR), sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
  2. Memperpanjang peniadaan semua kegiatan akademik dan non-akademik yang memerlukan pertemuan fisik atau mengumpulkan orang banyak di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia, sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  3. Meminta semua mitra Universitas Islam Indonesia yang mempunyai konter layanan di dalam kampus (seperti bank dan kantin) untuk juga memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan kehadiran fisik, sampai dengan 1 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  4. Menegaskan untuk meminta semua tenaga kependidikan dan dosen menjalankan Kerja dari Rumah (KdR) dari tempat tinggalnya masing-masing (asrama, rumah sewaan, kamar sewaan, pondok pesantren, rumah tinggal) dan tidak melakukan perjalanan pulang kampung atau ke luar kota.
  5. Jika dan hanya jika dalam kondisi yang sangat khusus dan mendesak (seperti pengamanan kampus dan pencetakan ijazah), mengizinkan unit untuk bekerja di kantor dengan sif dan menjalankan protokol yang ketat.
  6. Meminta semua unit untuk lebih hati-hati mengamankan aset yang ada di kampus selama masa Kerja dari Rumah (KdR).

Libur awal Ramadan dan jam kerja

  1. Memutuskan Jumat, 24 April 2020 sebagai hari libur, sehingga seluruh kegiatan akademik dan non-akademik pada waktu tersebut diliburkan, termasuk pembelajaran daring, Kerja dari Rumah (KdR), dan pemberian layanan lain.
  1. Memutuskan jam kerja selama bulan Ramadan adalah Senin s.d. Jumat, jam 08.00 s.d. 15.00 WIB.

Pembelajaran daring dan Ujian Tengah Semester

  1. Menegaskan kembali bahwa masa pembelajaran daring sampai dengan 7 Juni 2020. Durasi ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir
  1. Mengizinkan mahasiswa yang belum membayar angsuran ke-4 karena terdampak wabah Covid-19 mengikuti Ujian Tengah Semester.
  1. Meminta kepada semua dosen untuk meningkatkan kepedulian dalam mempertimbangkan masalah yang mungkin muncul karena pembelajaran daring, termasuk distres mahasiswa yang kewalahan dengan tugas dari semua matakuliah yang diambil dan kualitas koneksi Internet di tempat tinggal mahasiswa yang tidak mendukung.
  1. Meminta kepada semua ketua program studi untuk secara periodik mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk mode pembelajaran (seperti sinkron [satu waktu, beda tempat] dan asinkron [beda waktu, beda tempat] dengan variasi turunannnya), model penugasan, dan pengelolaan beban tugas kepada mahasiswa.

Layanan konseling dan informasi

  1. Menyediakan layanan konseling psikologis dan medis melalui nomor WhatsApp 085287373839.
  1. Menyediakan layanan informasi lainnya melalui Tim UII Siaga Covid-19 yang dapat dihubungi di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19.

Catatan lain-lain

  1. Kebijakan ini melengkapi surat edaran terkait yang telah dikeluarkan sebelumnya.
  2. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas Universitas Islam Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah.

Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Yogyakarta, 15 Syakban 1441/8 April 2020

Rektor,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

= = =

unduh Surat Edaran Rektor Nomor: 1499/Rek/10/SP/IV/2020

Analis Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, menggagas gerakan memakai masker di akun media sosial Twitter. Gerakan itu lahir dengan tagar 100 juta masker challenge.

Ismail menceritakan, gerakan ini muncul karena kekhawatiran penyebaran Covid-19 melalui droplet, seperti percikan dari batuk, bersin, maupun air liur pada orang yang berbicara.

Selain itu, Ismail mendapati mahalnya harga masker bedah dan N95, serta stoknya yang terbatas. Ia pernah membeli kedua jenis masker tersebut dengan harga puluhan juta untuk disumbangkan ke rumah sakit.

“Saya dapat 5 boks N95 dan 20 boks masker bedah, harganya bisa beli motor, Rp 21 juta,” kata Ismail kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.

Ismail mengatakan, masker jenis tersebut menjadi langka karena banyak dibeli dan dipakai oleh masyarakat umum. Padahal penggunaannya diprioritaskan bagi petugas kesehatan. Kemudian tercetus ide agar masyarakat bisa menggunakan masker tetapi dari bahan yang bisa dibuat dari rumah, yaitu masker berbahan kain.

Pada 21 Maret 2020, Ismail pun mencuit sebuah utas cara mengatasi kelangkaan masker. “Di semua negara, masker langka. Thread ini buat para ibu rumah tangga yang suka njahit, dan para tukang jahit. Tukang Jahit Bergerak,” cuitnya.

Ismail pun memaparkan kajian dari Cambridge University mengenai jenis-jenis masker. Untuk partikel virus berukuran besar, yaitu 1 mikron, masker bedah memiliki tingkat filtrasi hingga 97 persen

Masih dari penelitian Cambridge University, Ismail memaparkan bahwa masker berbahan kain bisa menyaring 50 persen partikel virus berukuran 0,02 mikron. Misalnya, bahan kain pada lap piring memiliki filtrasi 73 persen, kain bantal 57 persen, dan bahan katun 51 persen.

Lihat: Video Uji berbagai Bahan Masker

Namun, bahan kain yang nyaman untuk bernafas adalah kaus berbahan katun dan kain bantal. “Jadi, dari testing di atas, antara efektivitas dan kenyamanan, para peneliti di Cambridge merekomendasikan kain yang biasa dipakai untuk cover bantal dan t-shirt katun 100 persen sebagai bahan untuk bikin masker,” kata Ismail.

Menurut Ismail, jika masker berbahan katun digandakan, maka efektivitasnya naik menjadi 71 persen. Angka tersebut bisa lebih tinggi jika diberi filtrasi tambahan berupa tisu.

Ia kemudian memberikan foto mengenai langkah-langkah membuat masker berbahan kain. Juga memberikan informasi tentang masyarakat di luar negeri yang bergotong royong membuat masker dan mengirimkannya ke rumah sakit.

Gerakannya itu pun berhasil menggerakkan masyarakat umum. Terlihat dari sejumlah cuitan masyarakat yang diunggah kembali oleh akun Ismail. Seperti @TarjoSawud_Jady yang menunjukkan foto masker hasil jahitan yang hendak dijual. Keterangan foto itu tertulis, “Secara tidak langsung gerakan bang @ismailfahmi #100JutaMaskerChallenge telah menghidupkan UMKM yang bingung di saat Corona melanda. Alhamdulillah kini sudah bisa tersenyum kembali. Semoga #Covid_19 segera reda.”

Beberapa waktu lalu, kata Ismail, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga membuat petunjuk membuat masker persis seperti yang ia tulis. “Beliau pertama kali meminta warganya bikin sendiri. Itu lima hari yang lalu sebelum BNPB,” ujarnya.

Sumber: TEMPO.CO

Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bismillahirrahmanirrahiim

Memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor: 1048/Rek/10/SP/III/2020 tentang UII Mitigasi Penyebaran Covid-19 tanggal 14 Maret 2020, Nomor: 1080/Rek/10/SP/III/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Daring dan Peniadaan Layanan Tatap Muka tanggal 23 Maret 2020 dan dengan berlandaskan pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih, maka Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) menerbitkan protokol kesehatan Mitigasi Covid-19 di FTI UII sebagai berikut:

Jika Ibu/Bapak/Sdr merasa kondisi badan sedang tidak sehat dengan kriteria:

  1. Suhu Badan setelah diukur mencapai 38 derajat celcius, dan/atau
  2. Batuk/Pilek

Maka mohon maaf jika Ibu/Bapak/Sdr TIDAK DIIJINKAN MASUK kedalam Gedung K.H. Mas Mansur, mohon untuk segera pulang untuk istirahat yang cukup di rumah dan perbanyak minum air putih.

Jika keluhan berlanjutatau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat) segera lakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Gunakan Masker
  2. Apabila tidak menggunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
  3. Sebaiknya menggunakan transportasi pribadi, bukan transportasi umum

Wassalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

= = =

Surat Edaran Dekan FTI UII Nomor: 164/Dek/10/DAURT/III/2020

unduh: format pdfformat JPEG

Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan pelayanan terbatas pada civitas akademik untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Langkah ini dilakukan Pimpinan FTI UII untuk melindungi sekaligus menjaga agar lingkungan kampus tidak terpapar virus corona yang saat ini sedang menjadi perhatian serius.

“Kami harus melakukan langkah inisiatif sebagai upaya preventif yang perlu diambil segera berdasar arahan Pimpinan Fakultas dan Surat Edaran Rektor UII, Nomor: 1050/Rek/10/SP/III/2020, tentang Kerja dari Rumah (KdR) untuk Mitigasi Penyebaran Covid-19,” tutur Kepala Divisi Administrasi Umum dan Rumah Tangga,  Ervin Yulianita Indriyani, S.T., M.T., saat mendampingi Dekan FTI UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo., M.T dan Dr. Arif Hidayat., ST., MT, Sekretaris Jurusan Teknik Kimia FTI UII memantau kondisi terkini (20 Maret 2020).

Saat ditemui di Hall FTI UII, Gedung KH Mas Mansur Kampus Terpadu, Ervin menjelaskan “selain layanan terbatas tersebut, juga memberlakukan 1 pintu dan protokol sebagai bentuk komitmen agar KdR dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga produktivitas untuk kemajuan Universitas Islam Indonesia. Selain itu juga sebagai wujud dari Surat Edaran Rektor UII, Nomor: 928/Rek/10/SP/III/2020 tentang Pencegahan Dampak Meluasnya Covid-19.”

Layanan terbatas yang dimaksud sebagaimana Surat Edaran Dekan FTI UII, Nomor: 160/Dek/10/DAURT/III/2020, yang mengatur semua akan melewati prosedur pengecekan terlebih dahulu sesuai petunjuk teknis yang dilakukan di pintu masuk Hall Gedung KH Mas Mansur.

Pada saat ini pun, Pimpinan FTI UII memberikan tugas kepada Satuan Pengamanan (Satpam) dan Cleaning Service untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan semua streril sebagai upaya tindakan preventif yang juga wajib dilakukan seluruh sivitas akademika UII.

“Sementara ini akan berlaku sampai dengan ada Surat Edaran selanjutnya dan nanti akan kita evaluasi lagi. Semoga ini salah satu ikhtiar kita untuk dapat tetap memberikan layanan terbaik,” tandas Ervin.

Jerri Irgo