Alumnus UII Ciptakan Aplikasi untuk Ungkap Kejahatan Digital

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Alumnus Fakultas Teknologi Industri (FTI) UII Yogyakarta, Arif Nugrahanto, mengembangkan aplikasi twit forensic. Aplikasi ini bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dengan barang bukti twitter.

 

Demikian diungkapkan Yudi Prayudi, Kepala Pusat Studi Forensika Digital FTI UII Yogyakarta, Sabtu (18/4). Aplikasi Twit Forensic dapat digunakan sebagai alat investigasi artefak digital Twitter dengan cara melakukan analisa aktivitas pemilik akun yang bersangkutan. “Ketersediaan aplikasi ini membantu penegak hukum akan terbantu untuk melakukan analisis dan identifikasi untuk mendukung proses penyidikan,” kata Yudi Prayudi.

 

Walaupun belum maksimal, kata Yudi, aplikasi ini cukup andal untuk memberikan support ketersediaan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Aplikasi ini tidak kalah dengan berbagai tools forensic yang dihasilkan vendor luar negeri,” katanya.

 

Untuk keperluaan investigasi, ketersediaan barang bukti twitter forensic juga dapat diperoleh dari penyedia tools. Namun untuk mendapatkan data yang dibutuhkan memerlukan prosedur yang rumit. “Adanya aplikasi ini bisa mempermudah para penegak hukum,” katanya.

 

Twitter, kata Yudi, merupakan media sosial yang semakin banyak digunakan sebagian besar masyarakat dunia. Hingga kuarter 4 tahun 2014, pengguna aktif twitter ada 288 juta di dunia.

 

Saat ini, Indonesia termasuk salah satu Top Countries yang aktif mengakses Twitter. Indonesia menempati urutan keempat dengan jumlah pengakses sebesar 6,5 persen dari keseluruhan pengakses Twitter.

 

Pengguna Twitter juga memberi manfaat positif bagi teknologi komunikasi di Indonesia. Di antaranya, penyebaran informasi positif dan media jual beli barang/jasa. Kemudahan tersebut juga membawa dampak negatif tersendiri. Seperti informasi yang disebarkan tidak benar atau bahkan menjelekan nama orang lain.

 

Pengaduan masyarakat tentang informasi yang merugikan berdasarkan aktivitas seseorang melalui Twitter sudah mulai banyak diterima penegak hukum. “Kondisi ini menutut penegak hukum untuk memiliki kemampuan, baik dari aspek teknologi, pengetahuan maupun ketrampilan untuk mengungkap kasus-kasus yang ditanganinya yang didasarkan pada barang bukti berupa aktivitas twitter,” tandasnya.

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply