AFDI Resmi Terbentuk, Dukung Polisi Lacak Jejak Digital

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pembentukan Asosisasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) yang digagas sejumlah praktisi Digital Forensik. “Kami mendukung diluncurkan suatu wadah baru namanya AFDI, tempat berkumpulnya para ahli yang mempunyai kapasitas di bidang forensic digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Selasa, 17 November 2015.

 

Dukungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi. AFDI ini kelak bisa membantu aparat penegak hukum untuk melacak jejak digital yang terkait dengan kriminal.

 

Rudiantara membuka langsung acara Kick Off Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia yang dihadiri sekitar 100 Analis Forensik Digital Indonesia. Menurut Rudiantara, dalam ranah cybercrimes, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya.

 

Selain itu, UU ITE mengatur mengenai bukti digital. Bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan dengan syarat bahwa informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri dari pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, dan pemeriksaan bukti digital berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian,” ujar Rudiantara.

 

Rudiantara menyampaikan bahwa dalam kegiatan forensik digital, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu prosedur pemeriksaan forensik digital dan ahli yang melakukan pemeriksaan. Berkenaan dengan prosedur forensik digital saat ini, Kementerian Komunikasi sedang merumuskan rancangan peraturan menteri terkait standar panduan teknis dalam melakukan identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037.

“Dibutuhkan ahli forensik digital untuk menangani tindak pidana siber,” ujar Rudiantara.

 

“Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) bertujuan untuk menghimpun dan mengkoordinasi para analis dan peminat forensik digital dalam suatu wadah asosiasi,” ujar Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar M. Nuh Al Azhar, Selasa, 17 November 2015. Nuh menambahkan, hal tersebut bermanfaat baik untuk kemajuan anggota asosiasi sendiri maupun bagi bangsa dan negara, serta memberikan edukasi dan sosialisasi tentang forensik digital kepada masyarakat Indonesia.

 

Selain itu, AFDI diharapkan menjadi referensi bagi antaranggota asosiasi untuk memahami dan menambah pengetahuan tentang seluk-beluk forensik digital, serta menjadi sarana komunikasi, sarana tukar informasi, dan interaksi anggota asosiasi sehingga mampu mengakselerasi perkembangan dan penerapan forensik digital Indonesia.

 

“AFDI akan menjalin hubungan profesional dengan stakeholder lain, termasuk menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” ujar Nuh. Selain itu, Nuh menambahkan kalau AFDI akan menyusun dan mengembangkan standar kompetensi analisis forensik digital, juga kode etik profesi analis forensik digital Indonesia.

 

Selain Rudiantara, sejumlah pemapar yang berbicara dalam Kick Off Asosisasi Forensik Digital Indonesia antara lain Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar, Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono, serta Ruby Alamsyah (Profesional), Kasubbid Computer Forensik Puslabfor Mabes POLRI selaku Ketua Tim Formatur Pembentukan Asosiasi AKBP M. Nuh Al-Azhar, dan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Yudi Prayudi.

 

Diberitakan Tempo Online

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply